Kepala kantor kementerian agama kab. Lamtim diwakili H. Daroji,
S.Ag., MM menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi SE No 15 Tahun 2021 secara
daring di Kantor Kementerian Agama Kab. Lamtim, Senin (28/06/21).
Acara tersebut dimulai pukul 09.00 sampai 10.00 WIB. Hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala KUA Lamtim, Kepala MAN Lamtim, Kepala MTsN Lamtim, Kepala MIN
Lamtim, PAI Fungsional Lamtim dan PAI Non PNS Lamtim.
Kementerian Agama Kabupaten Lamtim mengadakan Sosialisasi SE No 15 Tahun 2021 secara daring tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 / 2021 M.
Dalam arahannya Daroji sebagai Narasumber menyampaikan “ Bahwaw berdasarkan surat edaran tersebut menjelaskan jika sholat Idul Adha di zona merah dan orange ditiadakan, dan hanya diperbolehkan pada daerah yang aman covid – 19 berdasarkan penetapan Pemda dan Satgas Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,”jelasnya.
Sebelaumnya, Kakanwil telat memimpin rapat
sosialisasi SE Menag No 15 Tahun 2021 bersama dengan para kepala Kankemenag
kab/kota Sumatera.
Untuk itu Daroji berharap bahwa kehadiran seluruh
satker dapat membantu edukasi masyarakat, murid dan wali murid Kabupaten Lampung
Timur, mengingat kasus Covid 19 yang belom berakhir. Panji