Search

Gagas Digitalisasi Berkas Wakaf KUA Labuhan Ratu, PAIF dan Penyuluh PPPK Lakukan kolaborasi

Gagas Digitalisasi Berkas Wakaf KUA Labuhan Ratu, PAIF dan Penyuluh PPPK Lakukan kolaborasi

Labuhan Ratu, (Humas KUA)---Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan menjaga keberlanjutan data arsip wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, telah memulai program digitalisasi arsip wakaf. Senin (13/01/2025)

Proses ini digagas oleh penyuluh agama Islam fungsional, Purnomosidi, bersama penyuluh agama Islam PPPK, Nurlailani. Digitalisasi arsip ini bertujuan untuk mempermudah akses dan pengelolaan data wakaf yang selama ini masih tersimpan dalam bentuk fisik. Melalui digitalisasi, data wakaf akan lebih aman dari risiko kerusakan atau kehilangan, sekaligus mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait wakaf secara cepat dan akurat.

Dalam pelaksanaannya, Purnomosidi dan Nurlailani bekerja sama untuk mengidentifikasi, memindai, dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat wakaf, data tanah wakaf, serta catatan administrasi lainnya ke dalam sistem digital. Proses ini dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan standar pengelolaan arsip yang berlaku.

Menurut Purnomosidi, digitalisasi arsip wakaf ini merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan zaman. “Arsip wakaf adalah bagian penting dari pengelolaan wakaf yang berkelanjutan. Dengan digitalisasi, kita memastikan bahwa data ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, tanpa khawatir akan kerusakan fisik,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Nurlailani, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam pengelolaan arsip. “Program ini tidak hanya membantu penyimpanan data, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf di tingkat KUA,” ujarnya.

Proses digitalisasi ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, sehingga seluruh arsip wakaf yang telah terdigitalisasi dapat segera digunakan untuk melayani masyarakat secara optimal.***(PS)