Sukadana, 8 Januari 2025 - Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukadana, telah dilaksanakan acara Ikrar Wakaf Tanah Pemakaman Umum Desa Sukadana. Acara ini menjadi momen penting bagi masyarakat Desa Sukadana dalam upaya menyediakan fasilitas pemakaman yang layak dan berkelanjutan. Hadir dalam acara ini Kepala KUA Kecamatan Sukadana, Bapak Retno Setiawan SB, S.H.I., M.H., sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Penyuluh Agama Islam Aria Nooprita, S.H.I., M.H., dan Noer Dian Rahmadi, S.Sy., Wakif Bapak Buchari, Nazir Bapak Nur Asikin, serta para saksi.
Acara diawali dengan pembacaan ikrar wakaf oleh Wakif, Bapak Buchari, yang menyerahkan tanah seluas 4.224 meter persegi untuk digunakan sebagai pemakaman umum Desa Sukadana. Dalam ikrar tersebut, Wakif menyampaikan bahwa wakaf ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat akan fasilitas pemakaman yang memadai. Ikrar ini kemudian ditandatangani oleh Wakif, Nazir, saksi-saksi, serta disaksikan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sukadana dan Penyuluh Agama Islam.
Nazir, Bapak Nur Asikin, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan dan berkomitmen untuk mengelola tanah wakaf ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan syariat Islam. Beliau juga mengapresiasi inisiatif Wakif dan berharap tanah wakaf ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Sukadana. Penyuluh Agama Islam, Bapak Aria Nooprita, menambahkan bahwa wakaf ini mencerminkan semangat kebajikan dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam Islam.
Acara diakhiri dengan doa bersama, memohon keberkahan atas wakaf yang telah diberikan dan kelancaran pengelolaan tanah pemakaman ini. Masyarakat Desa Sukadana menyambut positif ikrar wakaf ini, sebagai langkah strategis dalam menyediakan layanan publik yang layak bagi generasi saat ini maupun mendatang. Dengan adanya wakaf ini, diharapkan kebutuhan masyarakat terkait fasilitas pemakaman dapat terpenuhi dengan baik.