Lampung Timur (Humas) Di Era Digitalisasi ini, semua instansi baik swasta maupun pemerintahan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang layanan masyarakat, wajib memanfaatkan IT untuk membuat layanan berbasis digital.
Sayangnya tidak semua KUA dapat memberikan fasilitas ini, dikarenakan masih belum semua KUA mempunyai printer untuk mencetak kartu nikah ini. Masing-masing catin akan mendapatkan 1 kartu nikah, Kartu nikah ini berfungsi untuk memvalidasi data pencatatan nikah catin apakah sudah tercatat di KUA atau belum, dengan cara menscan gambar qrcode yang ada di kartu nikah tersebut.
Jika di scan dengan device scan qrcode dan jika pernikahannya tercatat akan muncul data calon pengantin secara singkat sesuai dengan nama yang tercantum di kartu nikah, untuk data detail bisa langsung menanyakan ke KUA tempat nikah.
Agar semua KUA dapat memberikan fasilitas kartunikah ini, perlu di lakukan inovasi sedikit agar semua KUA tanpa terkecuali bisa memberikan kartunikah ini meskipun tanpa mempunyai printer kartu, yaitu dengan memberikan kartunikah digital dan bisa di kirim melalui whatsapp ataupun telegram.
Hari jumat tepatnya Tgl 11 juni 2021 Penghulu Supriyadi, S.Pd.I Mewakili Kepala KUA KEC. MELINTING Kab.Lampung Timur Resmi Meluncurkan Kartu Nikah Web Berbasis Digital, Semoga Dengan Adanya Peluncuran Perdana Ini KUA Lain Dapat Menyusul... Aamiin