Labuhan Maringgai, 24 Desember 2024 — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Maringgai Chusin Asrori,S.H dan Mahfudz Arifin, S.H menerima nadzir badan hukum baru untuk peralihan pengelolaan wakaf dari SD IP Ma’arif 03 Al Hikmah di Desa Bandar Negeri. Acara serah terima nadzir ini berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Peralihan nadzir ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan pengelolaan aset wakaf secara profesional dan sesuai dengan prinsip syariah. Nadzir badan hukum yang baru diharapkan mampu menjaga amanah wakaf serta memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan umat dan pendidikan.
Penyuluh Agama Islam KUA Labuhan Maringgai dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen nadzir dalam menjaga dan mengelola wakaf sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan yang berlaku. "Wakaf adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Semoga dengan nadzir badan hukum yang baru, kebermanfaatan aset wakaf ini semakin dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Acara ini juga menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antara KUA, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan wakaf. Pihak sekolah menyampaikan terima kasih atas dukungan dari KUA dalam proses peralihan ini, serta berharap agar sinergi ini dapat terus terjalin.
Dengan adanya peralihan ini, diharapkan SD IP Ma’arif 03 Al Hikmah dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi pendidikan dan keagamaan di Desa Bandar Negeri.
