Labuhan Ratu (Humas KUA)---Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Labuhan Ratu, Purnomosidi, memberikan pelayanan konsultasi terkait permasalahan wakaf Masjid Nuril Anwari yang berada di Desa Rajabasalama Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. RABU (11/12/2024)
Konsultasi tersebut dilakukan Oleh Haji Jumingan, seorang warga yang mengajukan pertanyaan yang berkaitan wakaf masjid tersebut.
Menurut Purnomosidi, permasalahan wakaf ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan aset umat yang harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
"Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang sangat dihargai dalam agama Islam, namun pengelolaannya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari." Tutur Purnomosidi
Sementara itu, Haji Jumingan menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Purnomosidi dalam memberikan penjelasan mengenai masalah yang dihadapinya. Menurutnya, konsultasi ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai wakaf, terutama terkait prosedur pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
Masjid Nuril Anwari yang telah berdiri sejak beberapa tahun lalu memang menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan di Desa Rajabasalama, dan menjadi penting untuk memastikan status wakafnya tetap sah dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa depan. Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan pengelolaan wakaf masjid dapat berjalan lancar, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat.
Purnomosidi juga menambahkan, dirinya siap untuk terus memberikan bantuan konsultasi kepada masyarakat terkait masalah hukum agama lainnya, serta memastikan bahwa pengelolaan wakaf dan aset umat Islam lainnya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.***(PS)
