Search

KUA Kecamatan Sekampung Mengikuti Pembinaan ASN oleh Sekjen Kemenag RI

KUA Kecamatan Sekampung Mengikuti Pembinaan ASN oleh Sekjen Kemenag RI

Lampung Timur (Humas) Menindaklanjuti Undangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Lampung Nomor B-890/Kw.08.1/1e/HM.03/6/2021 tanggal 2 Juni 2021 perihal undangan Pembinaan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Lampung oleh Sekertaris Jenderal Kemenag RI Bapak Prof. Dr. H. Nizar Ali ,M.Ag. Hari ini Jum'at, 04 Juni 2021 mulai pukul 13:00 wib s.d. selesai 

Kepala KUA Kecamatan Sekampung Sobri, S.Ag.MH.I didampingi Penghulu KUA Sekampung Abdul Rosyid dan Hasbulah mengikuti pembinaan ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Lampung melalui zoom meeting sebagai tidak lanjut sebagai perwakilan dari PC APRI Lampung Timur dimana ada 5 unsur KUA Kecamatan yang ditunjuk untuk mengikuti pembinaan pada hari ini yakni KUA Batanghari, KUA Sekampung, KUA Sukadana, KUA Purbolinggo dan KUA Labuhan Ratu berdasarkan keputusan Rapat Pengurus PC APRI Lampung Timur yang digelar Kamis, 3 Juni 2021 kemarin.

Prof. Dr. H. Nizar Ali dalam pengarahan dan pembinaan kali ini menyampaikan pokok pokok penting diantaranya bahwa ASN Kementerian Agama itu wajib memenuhi Kualifikasi, Kompetensi, Capaian Kinerja, Moderat, yakni dengan prinsip moderasi beragama, kemudian adalah yang harus diikuti adalah Transformasi Digital" tegasnya. 

ASN Kementerian Agama dalam moderasi beragam harus mengamalkan dan mengaktualisasikan 4 isi yakni yang pertama Komitmen Kebangsaan yang kedua Toleransi, yang ketiga anti kekerasan dan yang keempat mengakomodir tradisi yang ada, terlebih Para Penyuluh itu harus lebih faham dan lebih menguasai moderasi karena Penyuluh adalah garda terdepan" imbuhnya. 

Dan untuk para Penghulu di KUA Kecamatan bahwasanya dengan adanya Revitalisasi KUA yang dicanangkan oleh Menag RI pada tanggal 29 Mei 2021 itu mempunyai makna bahwa tugas KUA itu bukan hanya urusan Asmara akan tetapi komplek disana ada layanan zakat, layanan Wakaf, kemudian bimbingan agama Islam, Keluarga sakinah, bimbingan hisab rukyat, ada juga layanan haji sebagaimana dijabarkan pada KMA 34 tahun 2016 bahwa tusi KUA saat ini diperluas menjadi 10 tusi karena itu ASN Kemenag harus memiliki Kualifikasi dan kompetensi yang handal agar mampu melayani dan bekerja secara terukur dan memberikan pelayanan terbaik, tahun 2021 seluruh ASN Kemenag itu harus mengikuti uji kompetensi".. dan saya berharap setiap Kanwil Kemenag Provinsi itu wajib ada Asesment Centre untuk uji kompetensi ASN " pungkasnya.