Gunung Sugih Kecil, Jabung (Humas 10 Desember 2024)- Dalam upaya mewujudkan program 100 hari kerja
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebuah kegiatan penting berlangsung di Desa
Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penyelenggara
Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Lampung Timur, bersama dengan tim dari BPN
setempat, melaksanakan pengukuran tanah wakaf yang sudah memiliki E-AIW. Hadir
dalam acara tersebut PPAIW Imron Rosyadi, S.Sos.I, MH, Penyelenggara Zawa Kusaeni,
S.Pd.I, M.Pd, M. Fahrudin, S.Pd.I dan Ahmad
Wahidun, S.H, Petugas
BPN Hendra Saputra, Penghulu KUA Jabung
Khoirul Anam, S.TH, Penyuluh Agama Islam Fungsional Nur Hidayat SH, Kepala Desa
Gunung Sugih Kecil Joni Hendra, serta Wakif dan Nadzir Musholla Nurul Iman dan
TPQ Hidayatul Mubtadi’in.
PPAIW atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf Kecamatan Jabung Imron Rosyadi,
S.Sos.I, MH hadir langsung dalam kegiatan ini untuk mendampingi para nadzir
(pengelola wakaf) dalam proses pengukuran. Di tengah proses pengukuran Imron Rosyadi
menyampaikan”kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus
bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang lebih baik dan
transparan, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat jangka panjang bagi
masyarakat di Desa Gunung Sugih Kecil dan sekitarnya”. Jelas Imron Rosyadi yang
juga Kepala KUA Jabung.
Kepala Penyelenggara Zawa Kemenag Lampung Timur Kusaeni, S.Pd.I, M.Pd dalam
acara tersebut menyampaikan, “Ini adalah salah satu langkah penting dalam
program 100 hari kerja Kemenag dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat
pengelolaan tanah wakaf. Kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf di Desa Gunung
Sugih Kecil ini terdaftar dengan jelas dan sah, agar dapat dikelola dengan
lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat
sekitar."
Selama kegiatan pengukuran, para nadzir sangat antusias dan mengapresiasi
kehadiran tim Kemenag, PPAIW dan BPN. Beberapa nadzir mengungkapkan rasa syukur
mereka, karena tanah wakaf yang selama ini dikelola dengan penuh perhatian dan
tanggung jawab, kini mendapatkan pengakuan dan pencatatan yang sah melalui
sertifikat tanah yang akan diterbitkan. Hal ini memberikan rasa aman dan
kepercayaan bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan memberikan manfaat yang
lebih besar bagi masyarakat Desa Gunung Sugih Kecil, terutama untuk pembangunan
fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan tempat ibadah lainnya.ungkap salah
satu nadzir. “MKA”
