Lampung Timur, Jabung 10 Desember 2024 – Dalam rangka meningkatkan akurasi
dan keabsahan pengelolaan aset wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian
Agama (Kemenag) Lampung Timur, Khusaeni M.Pd, memimpin langsung kegiatan
pengukuran tanah wakaf yang menggunakan sistem Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW).
Pengukuran yang dilakukan di Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung ini,
juga melibatkan petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur
serta dihadiri oleh sejumlah tokoh penting setempat.
Kegiatan ini dimulai dengan koordinasi yang disampaikan oleh Khusaeni M.Pd,
yang menjelaskan bahwa pengukuran tanah wakaf menggunakan sistem E-AIW adalah
bagian dari upaya modernisasi dalam pengelolaan wakaf. E-AIW merupakan sistem
digital yang memungkinkan data tanah wakaf dapat terintegrasi secara
elektronik, memudahkan pemantauan dan meminimalisir potensi sengketa di masa
depan. "Melalui pengukuran dengan E-AIW, diharapkan dapat memberikan
kepastian hukum bagi tanah wakaf dan memudahkan pengelolaan yang lebih
transparan," ujar Khusaeni dalam paparannya.
Selain Khusaeni, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan Jabung, Imron Rosyadi S.Sos.I, MH. Dalam kesempatan
tersebut, Imron mengungkapkan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung program
pemberdayaan umat melalui pengelolaan wakaf yang lebih efektif. "Tanah
wakaf yang terukur dengan jelas dan memiliki data yang sah akan memberikan
manfaat lebih bagi umat. Selain Sebagai Kepala KUA, Imron Rosyadi yang juga PPAIW
Kecamatan Jabung, menyampaikan saya sangat mendukung penuh langkah-langkah yang
dilakukan oleh Kemenag Lampung Timur dalam melakukan pengelolaan tanah wakaf
yang lebih terstruktur dan terdata dengan baik," kata Imron.
Imron juga menambahkan, bahwa keberadaan tanah wakaf sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam membantu pengembangan fasilitas sosial seperti sekolah, masjid, dan rumah sakit. Dengan adanya pengukuran yang tepat, tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan lebih optimal. "Kami berharap, dengan adanya sistem ini, seluruh aset wakaf di Jabung dan wilayah lainnya dapat dikelola dengan baik, sehingga benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya dalam pembangunan sektor pendidikan dan keagamaan," ujar Imron Rosyadi.
Dalam kegiatan ini, juga hadir Nadzir (pengelola wakaf), saksi dari pihak
yang terlibat, serta Kepala Desa Gunung Sugih Kecil, yang turut berperan dalam
mengawal kegiatan pengukuran tersebut. Kepala Desa Gunung Sugih Kecil, yang
dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial, memberikan apresiasi terhadap
langkah-langkah yang diambil oleh Kemenag Lampung Timur. "Kami sebagai
pemerintah desa mendukung penuh kegiatan ini. Pengelolaan wakaf yang jelas dan
sah akan sangat membantu dalam pemanfaatan tanah untuk kegiatan sosial di desa
kami," ujar Kepala Desa Gunung Sugih Kecil Joni Hendra.
Proses pengukuran ini juga disaksikan oleh berbagai pihak yang terlibat
langsung sebagai saksi, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berjalan
sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Petugas ukur BPN Lampung Timur,
yang turut hadir, memastikan bahwa pengukuran tanah dilakukan dengan cermat dan
sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan terlaksananya pengukuran ini, diharapkan seluruh tanah wakaf yang ada di Lampung Timur dapat terdokumentasi dengan jelas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. “MKA”
