Search

Wakaf Tanah 597 M² Masjid Miftahul Huda: Kepala KUA Sekampung Pastikan Manfaat dan Legalitas

Wakaf Tanah 597 M² Masjid Miftahul Huda: Kepala KUA Sekampung Pastikan Manfaat dan Legalitas

Lampung Timur [Humas] – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sekampung, Sobri, S.Ag., M.H.I., memimpin prosesi ikrar wakaf *Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW)* di Masjid Miftahul Huda, Desa Sumber Gede, pada tanah seluas 597 meter persegi. Prosesi tersebut sekaligus menjadi momen penting untuk memperkuat legalitas tanah wakaf demi kemaslahatan umat.  

Dalam ikrar tersebut, wakif (pihak yang mewakafkan tanah), Bapak Marsun, menyerahkan tanahnya kepada nadzir, yaitu pihak yang bertugas mengelola harta wakaf. Struktur nadzir terdiri dari Ketua Ristam, Sekretaris Agung Saut, Bendahara Nur Kholik, dan anggota Sumarno. Proses ini turut disaksikan oleh dua saksi, Mijito dan Indra Kumala, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.  

Usai prosesi ikrar wakaf, Kepala KUA Sobri memberikan pembinaan kepada para pihak terkait wakaf. Ia menekankan pentingnya pengelolaan harta wakaf secara amanah dan produktif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar. "Wakaf bukan hanya sebatas ibadah, tetapi juga tanggung jawab sosial yang harus memberikan dampak nyata bagi umat," tegasnya.  

Legalitas tanah wakaf melalui penerbitan E-AIW juga menjadi sorotan penting dalam kegiatan ini. Dengan sistem digital, status hukum tanah wakaf kini semakin terjamin, meminimalkan risiko sengketa di masa depan.  

Adanya wakaf tanah ini diharapkan dapat mendukung aktivitas keagamaan dan sosial di Masjid Miftahul Huda. Langkah ini juga mencerminkan komitmen umat Islam dalam menjaga aset wakaf sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah dan umat manusia. (Yakin)