Lampung Timur, 25
November 2024 –
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur sedang giat mempercepat proses
sertifikasi tanah wakaf yang sudah memiliki Elektronik
Akta Ikrar Wakaf (E-AIW). Sebanyak 20 bidang tanah wakaf yang
tersebar di 12 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lampung Timur, kini masuk
dalam program percepatan sertifikasi yang ditargetkan selesai dalam waktu
dekat. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memberikan kepastian hukum
terhadap tanah wakaf, sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa.
Kepala Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Timur, H. Indra Jaya, S.Ag., M.A.P, menjelaskan bahwa
percepatan sertifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah
dalam memastikan tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas dan dapat
dimanfaatkan secara optimal oleh umat. "Saat ini, 20 bidang tanah wakaf
yang telah memiliki E-AIW di 12 KUA akan segera diproses untuk mendapatkan
sertifikat wakaf. Ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum
dan mempermudah pengelolaan wakaf di setiap wilayah," ujar Indra Jaya.
Tanah wakaf yang sudah
memiliki E-AIW merupakan tanah yang telah tercatat secara elektronik https://siwak.kemenag.go.id/
sebagai tanah wakaf yang sah menurut hukum agama. Namun, agar statusnya lebih
kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum negara, tanah tersebut perlu
disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan sertifikat wakaf,
tanah tersebut akan terlindungi dari segala bentuk klaim atau sengketa serta
dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial, pendidikan, dan
keagamaan. Jelas Indra Jaya.
Program percepatan ini juga melibatkan kerja sama antara Kementerian Agama, BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk memastikan proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Timur, yang turut terlibat dalam pendataan dan pengumpulan dokumen, sangat mendukung upaya ini. "Kami sangat mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, karena selain memberikan legalitas yang jelas, sertifikasi juga akan membantu kami dalam pengelolaan tanah wakaf di masing-masing kecamatan," ungkap Kepala KUA Jabung Imron Rosyadi, S.Sos.I, M.H.
Di antara 20 bidang tanah
wakaf tersebut, ada yang digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, dan
fasilitas umum lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sertifikasi
tanah wakaf ini, menurut H. Indra Jaya, juga akan mempermudah proses
perencanaan pembangunan sarana keagamaan dan sosial yang berbasis wakaf.
Kusaeni, M.Pd Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara Zakat dan Wakaf
(Zawa) kementerian agama Kabupaten Lampung Timur, juga menegaskan
kesiapan pihaknya untuk mendukung program sertifikasi tanah wakaf. "Kami
siap memfasilitasi dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang sudah
memiliki E-AIW dengan melibatkan tim dari BPN untuk melakukan verifikasi
lapangan dan pemeriksaan dokumen. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk
memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan
umat," ujar Kuseni.
Program percepatan
sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengelola
aset wakaf secara lebih transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan
adanya sertifikat wakaf, tanah-tanah tersebut bisa dikelola lebih efektif dan
bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih luas, seperti pembangunan tempat
ibadah, pendidikan, serta sarana sosial lainnya. Tandasnya.
Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Timur berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan program sertifikasi
ini, dengan menargetkan seluruh tanah wakaf yang ada di wilayahnya memiliki
sertifikat resmi. Harapannya, program ini tidak hanya meningkatkan pengelolaan
tanah wakaf, tetapi juga memberi rasa aman dan kepastian bagi umat Islam dalam
memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan bersama. “tutup kasi zawa yang
sering di panggil mbah kus. “ Team Humas Kemenag Lamtim”