• 17 August 2025 04:56:36

Pasca Ramadhan, KUA Marga Tiga LaksanakanSuscatin Perdana


Lampung Timur (Inmas) --- Setiap pekannya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se kabupaten Lampung Timur menyiapkan ruang dan waktu untuk bimbingan perkawinan. Terkait waktu dan tempat pelaksanaannya tergantung kesiapan masing masing KUA.

Untuk kesiapan waktu, KUA memiliki kebijakan masing masing, sehingga antar antar KUA berbeda-beda waktu pelaksanaannya, meskipun ada juga yang serentak waktu dan harinya. Untuk KUA Kecamatan Marga Tiga pelaksanaan bimbingan perkawinan dilaksanakan setiap hari Rabu.

Setiap pasangan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Marga Tiga ditekankan untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin. Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan Marga Tiga tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan Pra Nikah tersebut. Dengan menggunakan Balai Nikah sebagai tempat pelaksanaan Suscatin, Penyuluh Agama Islam Fungsional kecamatan Marga Tiga, H.Sugeng Riyadi, S.Ag.  dan para Penyuluh Agama Non-PNS yang terdiri dari para Ulama dan Tokoh Agama Kecamatan Marga Tiga memberikan materi terkait kerumah tanggaan kepada Calon Pengantin.

Ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/5) Kepala KUA Kecamatan Marga Tiga, Drs. H. Tongat, M.Sy. menjelaskan bahwa hari ini ada dua pasang catin mendapatkan bimbingan perkawinan.

Ditemu pada saat yang sama Penyuluh Agama Islam Fungsional kecamatan Marga Tiga, H.Sugeng Riyadi, S.Ag. mengatakan bahwa Suscatin merupakan upaya pembelajaran dalam mengarungi rumah tangga, karena rumah tangga merupakan lembaga sakral, suscatin juga dilaksanakan agar suami istri dapat memahami hak dan kewajibannya. Suscatin ini dilaksanakan dengan  ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Suscatin? Kursus Calon Pengantin atau Suscatin adalah kegiatan pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga dalam waktu yang relatif singkat. Suscatin ini dilaksanakan dengan merujuk kepada Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009.*** (SPBP)

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami