Lampung Timur (Inmas) --- Setiap pekannya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se kabupaten
Lampung Timur menyiapkan ruang dan waktu untuk bimbingan perkawinan. Terkait
waktu dan tempat pelaksanaannya tergantung kesiapan masing masing KUA.
Untuk kesiapan
waktu, KUA memiliki kebijakan masing masing, sehingga antar antar KUA berbeda-beda
waktu pelaksanaannya, meskipun ada juga yang serentak waktu dan harinya. Untuk
KUA Kecamatan Marga Tiga pelaksanaan bimbingan perkawinan dilaksanakan setiap
hari Rabu.
Setiap pasangan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Marga Tiga ditekankan untuk
mengikuti Kursus Calon Pengantin. Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan Marga Tiga tidak hanya menunjuk
Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam
untuk melaksanakan kegiatan Pra Nikah tersebut. Dengan menggunakan Balai
Nikah sebagai tempat pelaksanaan Suscatin, Penyuluh Agama Islam Fungsional
kecamatan Marga Tiga, H.Sugeng Riyadi, S.Ag. dan para Penyuluh Agama Non-PNS yang terdiri dari
para Ulama dan Tokoh Agama Kecamatan Marga Tiga memberikan materi terkait
kerumah tanggaan kepada Calon Pengantin.
Ditemui diruang
kerjanya, Rabu (19/5) Kepala KUA Kecamatan Marga Tiga, Drs. H. Tongat, M.Sy. menjelaskan
bahwa hari ini ada dua pasang catin mendapatkan bimbingan perkawinan.
Ditemu pada saat yang sama Penyuluh Agama Islam
Fungsional kecamatan Marga Tiga, H.Sugeng Riyadi, S.Ag. mengatakan bahwa
Suscatin merupakan upaya pembelajaran dalam
mengarungi rumah tangga, karena rumah tangga merupakan lembaga sakral, suscatin
juga dilaksanakan agar suami istri dapat memahami hak dan kewajibannya.
Suscatin ini dilaksanakan dengan ceramah, dialog, simulasi, dan
studi kasus.
Lalu,
apa yang dimaksud dengan Suscatin? Kursus Calon Pengantin atau Suscatin adalah
kegiatan pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada
calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga dalam waktu yang
relatif singkat. Suscatin ini dilaksanakan dengan merujuk
kepada Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Departemen Agama Nomor:
DJ.II/491 Tahun 2009.*** (SPBP)