• 02 August 2025 14:01:25

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA


Peraturan Presiden Republik Indonesia

Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama



Dokumen ini menetapkan peraturan mengenai Kementerian Agama Republik Indonesia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang telah diubah. Kementerian Agama bertanggung jawab kepada Presiden dan diatur dalam beberapa bab, termasuk ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi.

 

Pokok-pokok Peraturan:

1.      Ketentuan Umum:

·         Kementerian Agama adalah kementerian yang mengelola urusan pemerintahan di bidang agama.

·         Menteri Agama adalah pejabat yang memimpin kementerian ini.

 

2.      Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:

·         Kementerian Agama bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

·         Tugas kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat beragama, penyelenggaraan haji, pendidikan agama, dan lainnya.

 

3.      Organisasi Kementerian:

·         Terdiri dari beberapa direktorat jenderal, termasuk Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Bimbingan Masyarakat untuk berbagai agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).

·         Setiap direktorat jenderal memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya.

 

Struktur dan Fungsi:

·         Sekretariat Jenderal dan berbagai direktorat bertugas menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan dukungan administrasi di lingkungan Kementerian.

·         Setiap direktorat jenderal memiliki struktur yang terdiri atas sekretariat, direktorat, dan subdirektorat, tergantung pada kebutuhan organisasi.

 

Penulis : Has

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh pdf pada link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1cItjXZPfEB6rEnLy6TOt5M2TpTQZRnLE/view?usp=drive_link

 

Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Timur

Jl. Sampoerna Jaya No.05 Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur
Email : kablampungtimur@kemenag.go.id

Kontak Kami