Lampung Timur [Humas] — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur, H. Indrajaya, S.Ag.,M.A.P.,memberikan penghargaan kepada nazhir dan jajaran KUA atas partisipasi aktif mereka dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pada kesempatan ini, sebanyak 42 sertifikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada para penerima di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan di aula Kemenag Jum'at 8 Nopember 2024.
Acara penyerahan sertifikat tersebut bertujuan untuk mempercepat kepastian hukum atas tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk masjid, mushola, pesantren, dan tempat ibadah lainnya. H. Indrajaya menyampaikan bahwa program percepatan ini sejalan dengan upaya nasional untuk memastikan bahwa seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat.
“Tanpa adanya program percepatan ini, proses sertifikasi tanah wakaf bisa memakan waktu hingga 7-8 tahun. Namun, berkat kolaborasi dengan ATR/BPN Lampung Timur, kami berhasil memangkas waktu menjadi hanya 3-6 bulan,” ungkap H. Indrajaya dalam sambutannya.
Berikut rincian sertifikat yang diserahkan dalam kesempatan ini:
Total 16 sertifikat terdiri dari:
1 tanah pondok pesantren
6 tanah masjid
9 tanah mushola.
Total 18 sertifikat terdiri dari:
1 tanah yayasan
7 tanah masjid
8 tanah mushola
2 tanah pemakaman umum.
Total 8 sertifikat terdiri dari:
1 tanah yayasan
1 tanah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ)
4 tanah masjid
2 tanah mushola.
Secara keseluruhan, hingga tahun anggaran 2023/2024, Kemenag Lampung Timur bersama ATR/BPN telah berhasil menyelesaikan total 93 sertifikat tanah wakaf. Sebelumnya, pada peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2024, sebanyak 51 sertifikat sudah dibagikan kepada empat kecamatan di wilayah tersebut.
H. Indrajaya mengingatkan para nazhir (pengelola wakaf) untuk melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab, termasuk mengelola, mengembangkan, dan mengawasi aset wakaf sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
“Nazhir memiliki peran vital dalam menjaga harta wakaf. Pengabdian yang tulus dalam mengelola harta benda ini akan membawa pahala jariyah yang tidak terputus,” ujar H. Indrajaya.
Nazhir juga diingatkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tugas ini mencakup pengadministrasian, perlindungan aset, dan pengelolaan harta wakaf demi kemaslahatan umat.
Kepala Kemenag Lampung Timur menekankan pentingnya sinergi antara Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di KUA dengan para wakif dan nazhir untuk memperlancar proses sertifikasi. Dukungan penuh juga diberikan agar para nazhir dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
“Dengan ikhtiar ini, kami berharap tanah wakaf di Lampung Timur akan semakin terjamin legalitasnya, sehingga bisa memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tutup H. Indrajaya.
Acara penyerahan sertifikat ini ditutup dengan doa bersama, memohon agar program sertifikasi wakaf dapat terus berjalan dengan lancar, serta menjadi amal jariyah bagi semua pihak yang terlibat.(Kus/rid)
Penulis : Hasbulah