Lampung Timur ( Humas ) - Ada beberapa prosedur yang musti dijalani
dalam melakukan perubahan nama di akta nikah. Baik itu karena salah atau
yang ingin mengubah nama.
Kasi
Bimas Islam Kemenag Lampung Timur H. Daroji, S.Ag, MM mengungkapkan hal tersebut di ruang kerjanya
Jum’at, 27 Februari 2021 ia mengatakan,
implikasi dari perbedaan data dalam buku nikah dengan data pada dokumen lain
berdampak pada kesulitan dalam keperluan kita seperti, pembuatan akta kelahiran
anak, kartu keluarga, pengaturan pembuatan paspor dan pengurusan lain yang
membutuhkan buku nikah, itu semua terjadi karena buku nikah ada tidak valid.
Ralat
buku nikah dapat dilakukan berdasarkan PMA nomor 19 tahun 2020 pasal 37 Ayat 1
yang berbunyi yang terjadi kesalahan dalam buku nikah atau manual pada buku
nikah yang dimaksud pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah.
“Ralat
pada ralat nama di buku nikah biasanya dilakukan karena kesalahan tulis
redaksional dan adanya perubahan nama,” ungkapnya.
Ada
beberapa persyaratan untuk meralat buku nikah yaitu surat Pengantar Ralat Buku
Nikah dari Desa / Kelurahan, kutipan akte nikah (buku nikah), akta autentik
yang dijadikan rujukan (akta kelahiran), fotokopi KK dan Fotokopi KTP.
Jika
buku nikah terbatas, maka sesuai dengan PMA tersebut, maka ralat nama dalam
akta nikah dapat dilakukan dengan mencoret dua garis pada tulisan yang salah,
menulis perbaikannya dengan huruf kapital, Kepala KUA membubuhkan paraf pada
ujung kanan pada kata yang dicoret dan Kepala KUA Kecamatan memberi cap dinas
di atas kata yang salah.
Sementara
untuk ralat perubahan nama, semisal Ahmad Kosim menjadi Achmad Koshim, maka persyaratan yang
harus dipenuhi yaitu surat Pengantar Buku Nikah dari Desa / Kelurahan,
penetapan pengadilan tentang perubahan nama, kutipan akte nikah, foto kopy KK
dan fotokopi KTP.
“Hal
ini sesuai dengan PMA nomor 19 tahun 2020 Pasal 38 ayat 1 yang menyebutkan
perubahan nama pasangan atau istri pada akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan
berdasarkan akta kelahiran yang baru,” pungkas Daroji. (Has/Rodin)-